Template:PD-IDOld-Art29/id

From Wikimedia Commons, the free media repository
Jump to navigation Jump to search
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    2. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    3. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    4. seni batik;
    5. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    6. arsitektur;
    7. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    8. alat peraga;
    9. peta;
    10. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
    berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  2. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

English | Bahasa Indonesia | македонски | slovenščina | +/−

NOTE: Please do not use this template directly! This is just for translation. Use {{PD-IDOld-Art29}} instead.